lemondial-business-school

LeMondial Business School akan Gelar Uji Publik Calon Pansel Satgas PPKS

Kamis, 30 November 2023 | 17:50 WIB



LeMondial Business School akan Gelar Uji Publik Calon Pansel Satgas PPKS

JAKARTA - Sekolah Tinggi Manajemen Pariwisata dan Logistik Lentera Mondial (d.h STIM Saint Mary) atau dikenal dengan nama LeMondial Business School akan menggelar uji publik Calon Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup kampus LBS Jakarta.

Kegiatan Uji Publik ini dilaksanakan secara online melalui platform Zoom pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00-11.00 WIB.

Acara akan dipandu Agnes Vicky, SE., M.MTr selaku moderator dan menghadirkan panelis eksternal dari Yayasan Pulih, yaitu Yosephine Dian Indraswari, S.Psi., M.Si selaku Direktur Eksekutif.

Terdapat sembilan kandidat yang akan diseleksi oleh panelis untuk menjadi Satgas PPKS kampus LBS. Kesembilan kandidat tersebut terdiri dari 4 dosen, 2 tenaga kependidikan dan 3 mahasiswa.

Dari sembilan kandidat ini selanjutnya akan dipilih tiga anggota Satgas PPKS di Kampus LBS. Adapun nama-nama Calon Pansel Satgas PPKS sebagai berikut:

  1. Dr. Diyan Putranto, SE., MM (Wakil Ketua I)

  2. Runi Yulianti Togubu, SST.Par., M.Par (Wakil Ketua III)

  3. Milawati, S.Pd., M.Si (han) (Kepala LPM)

  4. Irene Putri Jauri, S.Sos., MM (Kaprodi Sekretari)

  5. Silvina Claudia Mbio, A.Md.Par (Tenaga Kependidikan)

  6. Paulino Kevin A. Mbete, S.Ds (Tenaga Kependidikan)

  7. Monica Selly (Mahasiswa)

  8. Fauziah Rahmawati (Mahasiswa)

  9. Mirnawati (Mahasiswa)

Uji Publik Calon Pansel PPKS Kampus LBS dapat Anda ikuti melalui link Zoom Meeting: https://bit.ly/ujipublikSTIMPAL (Meeting ID: 566 894 9501; Passcode: d7zrHY).

Tindak Lanjut Permendikbudristek 2021

Ketua LBS Fransiskus Amonio Halawa, S.Kom, M.M., mengatakan pembentukan Satgas PPKS ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Berdasarkan Permendikbudristek ini, perguruan tinggi harus membentuk Satgas dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Menurut beleid ini, merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membentuk Satgas PPKS. Namun juga perlu diikuti oleh seluruh perguruan tinggi swasta.

Di tahun 2023 ini sudah 100% PTN membentuk Satgas PPKS. Namun belum semua PTS yang memiliki Pansel Satgas PPKS.

Dengan adanya Satgas PPKS sekiranya dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan nantinya reputasi kampus akan meningkat dengan penanganan yang baik terhadap kekerasan seksual yang mungkin terjadi.

Satgas PPKS kampus bertugas antara lain membantu perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan, menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.

Dalam Pasal 37 Permendikbudristek, Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang satgas, antara lain mencakup: penyediaan sarana dan prasarana operasional, pembiayaan operasional pencegahan dan penanganan, pelindungan keamanan bagi anggota satgas dan pendampingan hukum bagi anggota Satuan Tugas dalam menghadapi permasalahan hukum.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan yang tetuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jenis-jenis kekerasan seksual mencakup:

  1. pelecehan seksual nonfisik

  2. pelecehan seksual fisik

  3. pemaksaan kontrasepsi;

  4. pemaksaan sterilisasi;

  5. pemaksaan perkawinan;

  6. penyiksaan seksual;

  7. eksploitasi seksual;

  8. perbudakan seksual; dan

  9. kekerasan seksual berbasis elektronik

  10. perkosaan;

  11. perbuatan cabul;

  12. persetubuhan/perbuatan cabul dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

  13. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

  14. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

  15. pemaksaan pelacuran;

  16. TPPO yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

  17. kekerasan seksual dalam rumah tangga;

  18. TPPU yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS; dan

  19. tindak pidana lain sesuai ketentuan UU.

Urgensi Satgas PPKS di Kampus

Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 memperlihatkan bahwa kasus kekerasan seksual terus meningkat. Seiring perkembangan teknologi, akselerasi kasus ini tentu mengkhawatirkan masa depan bangsa.

Tindak pidana kekerasan seksual di kampus dapat melibatkan korban atau pelaku dari kalangan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, atau pimpinan kampus.

Peristiwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam proses belajar-mengajar, pengabdian masyarakat, bimbingan, kuliah kerja nyata (KKN), dan magang, atau lainnya.

Menurut data Komnas Perempuan, korban kekerasan seksual di tingkat pendidikan tinggi pada tahun 2022 mencapai 716 kasus sedangkan pelaku di tingkat pendidikan tinggi sebanyak 492 orang. Korban yang berprofesi sebagai dosen tercatat sebanyak 6 orang sedangkan pelakunya sebanyak 21 orang.

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa/pelajar sebanyak 1.016 orang sedangkan pelakunya 335 orang.

Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi yang terdepan dalam menggalang promosi anti kekerasan seksual di masa depan.